Rekan pembaca yang budiman,
berikut ini beberapa bahan penting untuk dipelajari sebelum mengikuti ujian teori SIM yang saya sarikan dari UU dan PP tentang lalu lintas. Dari pengalaman mengurus SIM sendiri (tanpa calo), saya sarankan rekan-rekan untuk mengurus sendiri karena jauh lebih murah. Biaya pengurusan SIM A atau C masing-masing hanya sekitar 120 ribu apabila diurus sendiri sementara kalau dibantu calo antara 500 sd 700 ribu per jenis SIM.
Namun sebelum mendatangi POLRES untuk mengurus SIM, saya sarankan rekan-rekan mencari informasi mengenai dokumen-dokumen apa yg dibutuhkan untuk pendaftaran, belajar ujian praktek mengemudi (panduan dapat dicari di internet), dan belajar untuk ujian teori (terutama peraturan dibawah dan arti rambu-rambu lalu lintas). Demikian semoga artikel ini dapat bermanfaat, selamat membaca.
Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
terdiri dari:
· Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui
kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang
diizinkan lebih besar dari 10 ton;
· Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat
dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan 10 ton;
· Jalan kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor
yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
· Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat
dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
· Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat
dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Rambu-rambu
terdiri dari 4 golongan :
·
rambu peringatan; digunakan
untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan
pemakai jalan.
·
rambu larangan; digunakan
untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
·
rambu perintah; digunakan
untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
· rambu petunjuk: digunakan untuk
menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan,
fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
Tata Cara Melewati
· Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus
mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang
dilewatinya.
· Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah
kanan dari kendaraan yang dilewati.
· Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil
lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu
lintas: lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet,
bermaksud akan belok kiri.
Pengemudi
harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
·
kendaraan
umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang;
· kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan,
hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
Pengemudi
dilarang melewati:
·
kendaraan
lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
· kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan
menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
Tata
Cara Berpapasan
·
Pengemudi
yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah
yang tidak dipisahkan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di
sebelah kanan kendaraan.
· Jika pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya harus
mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
· Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kenda- raan yang
arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
Tata
Cara Membelok
·
Pengemudi
yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di
depan, samping dan belakang kendaraan dan wajib memberikan isyarat dengan lampu
penunjuk arah atau isyarat lengannya.
·
Pengemudi
yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi
lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
·
Pengemudi
dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan
lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok
kiri.
Posisi
Kendaraan di Jalan
·
Pada
jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan
lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
·
Pada
jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan
kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping
dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
·
Pada
jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu
dan atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus
berada pada lajur sesuai kecepatannya.
· Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran,
gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum
jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan atau marka
jalan.
Pada
persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat isyarat lalu lintas,
pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
·
kendaraan
yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain
jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
·
kendaraan
dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan
yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
·
kendaraan
yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang
persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
·
kendaraan
yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang
tidak tegak lurus;
·
kendaraan
yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)
tegak lurus.
Apabila
persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk
bundaran, pengemudi harus memberikan
hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
Belokan
atau Simpangan
·
Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau
berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di
belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan.
·
Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur
atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
·
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok
kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas.
Pemakai
jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :
·
kendaraan
pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
·
ambulans
mengangkut orang sakit;
·
kendaraan
untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
·
kendaraan
Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
·
iring-iringan
pengantaran jenazah;
·
konvoi,
pawai atau kendaraan orang cacat;
· kendaraan yang penggunaannya untuk keperluankhusus
atau mengangkut barang-barang khusus.
Berhenti
dan Parkir
Setiap
jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak
dilarang oleh
rambu-rambu
atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
Tempat-tempat
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu :
·
sekitar
tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah
ditentukan;
·
pada
jalur khusus pejalan kaki;
·
pada
tikungan tertentu;
·
di atas
jembatan;
·
pada
tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
·
di muka
pintu keluar masuk pekarangan;
·
pada
tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas;
·
berdekatan
dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Isyarat
peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
·
diperlukan
untuk keselamatan lalu lintas;
· melewati kendaraan bermotor lainnya.
Isyarat
peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh
pengemudi:
·
pada
tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
· apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara
yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Kecepatan
maksimum yang diizinkan untuk
kendaraan bermotor :
a.
pada Jalan Kelas I, II dan III A dalam sistem jaringan jalan primer untuk :
·
mobil
penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer
perjam;
·
kendaraan
bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;
b.
pada Jalan Kelas III B dalam sistem jaringan jalan primer:
untuk
mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor
dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;
c.
pada Jalan Kelas III C dalam sistem jaringan jalan primer:
untuk
mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor
dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;
d. pada Jalan
Kelas II dan III A dalam sistem jaringan jalan sekunder untuk :
·
mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
· kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau
tempelan adalah 60 kilometer per jam;
e.
pada Jalan Kelas III B dalam sistem jaringan jalan sekunder:
untuk
mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor
dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;
f.
pada Jalan Kelas III C dalam sistem jaringan jalan sekunder:
untuk
mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor
dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.
Pengemudi
kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki :
·
yang
berada pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
· yang akan atau sedang menyeberang jalan.
Pejalan kaki harus :
·
berjalan
pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan
yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi
pejalan kaki;
·
mempergunakan
bagian jalan yang paling kiri apabila mendorong kereta dorong;
·
menyeberang
di tempat yang telah ditentukan. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan
yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan
memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
· Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang
harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas.
Surat
Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:
·
Surat Izin
Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu
lima ratus) kilogram;
·
Surat Izin
Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu
lima ratus) kilogram;
·
Surat Izin
Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan
penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
·
Surat Izin
Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
·
Surat Izin
Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang
cacat.
Syarat
usia Surat Izin Mengemudi untuk
Kendaraan Bermotor perseorangan ditentukan paling rendah sebagai berikut:
·
usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi
A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
·
usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi
B I; dan
·
usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat
Izin Mengemudi B II.
Syarat
tambahan:
·
Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat
Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
·
Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat
Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Surat
Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (2) huruf b digolongkan menjadi:
·
Surat Izin
Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor
umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500
(tiga ribu lima ratus) kilogram;
·
Surat Izin
Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang
dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga
ribu lima ratus) kilogram; dan
·
Surat Izin
Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik
atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan
berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000
(seribu) kilogram.
Syarat
usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
·
usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi
A Umum;
·
usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B I Umum; dan
·
usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat
Izin Mengemudi B II Umum.
Syarat
tambahan SIM Umum:
·
Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki
Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
·
untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki
Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12
(dua belas) bulan; dan
·
untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki
Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin
·
Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan.
Surat
Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin
Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai
berikut:
·
Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku
untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin
Mengemudi A;
·
Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
·
Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku
untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;
·
Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat
Izin Mengemudi B I; atau
·
Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku
untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor ang seharusnya menggunakan Surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi
B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan sampaikan komentar, saran, atau kritik anda disini. terima kasih atas partisipasinya.