Beberapa bahan penting untuk ujian teori SIM

Rekan pembaca yang budiman,
berikut ini beberapa bahan penting untuk dipelajari sebelum mengikuti ujian teori SIM yang saya sarikan dari UU dan PP tentang lalu lintas. Dari pengalaman mengurus SIM sendiri (tanpa calo), saya sarankan rekan-rekan untuk mengurus sendiri karena jauh lebih murah. Biaya pengurusan SIM A atau C masing-masing hanya sekitar 120 ribu apabila diurus sendiri sementara kalau dibantu calo antara 500 sd 700 ribu per jenis SIM. 
Namun sebelum mendatangi POLRES untuk mengurus SIM, saya sarankan rekan-rekan mencari informasi mengenai dokumen-dokumen apa yg dibutuhkan untuk pendaftaran, belajar ujian praktek mengemudi (panduan dapat dicari di internet), dan belajar untuk ujian teori (terutama peraturan dibawah dan arti rambu-rambu lalu lintas). Demikian semoga artikel ini dapat bermanfaat, selamat membaca.

Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari:
·      Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
·      Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton;
·      Jalan kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
·      Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
·      Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan :
·      rambu peringatan; digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
·      rambu larangan; digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
·      rambu perintah; digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
·      rambu petunjuk: digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.

Tata Cara Melewati
·      Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
·      Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.
·      Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas: lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet, bermaksud akan belok kiri.

Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
·      kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang;
·      kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Pengemudi dilarang melewati:
·      kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
·      kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
  
Tata Cara Berpapasan
·      Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
·      Jika pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya harus mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
·      Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kenda- raan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.

Tata Cara Membelok
·      Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
·      Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
·      Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Posisi Kendaraan di Jalan
·      Pada jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
·      Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
·      Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
·      Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan atau marka jalan.

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
·      kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
·      kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
·      kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
·      kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
·      kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.

Belokan atau Simpangan
·      Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
·      Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
·      Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :
·      kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
·      ambulans mengangkut orang sakit;
·      kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
·      kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
·      iring-iringan pengantaran jenazah;
·      konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
·      kendaraan yang penggunaannya untuk keperluankhusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Berhenti dan Parkir
Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh
rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.

Tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu :
·      sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
·      pada jalur khusus pejalan kaki;
·      pada tikungan tertentu;
·      di atas jembatan;
·      pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
·      di muka pintu keluar masuk pekarangan;
·      pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas;
·      berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
·      diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
·      melewati kendaraan bermotor lainnya.

Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
·      pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
·      apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor :

a. pada Jalan Kelas I, II dan III A dalam sistem jaringan jalan primer untuk :
·      mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
·      kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;

b. pada Jalan Kelas III B dalam sistem jaringan jalan primer:
untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;

c. pada Jalan Kelas III C dalam sistem jaringan jalan primer:
untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;

d. pada Jalan Kelas II dan III A dalam sistem jaringan jalan sekunder untuk :
·      mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
·      kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam;

e. pada Jalan Kelas III B dalam sistem jaringan jalan sekunder:
untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;

f. pada Jalan Kelas III C dalam sistem jaringan jalan sekunder:
untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.

Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki :
·      yang berada pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
·      yang akan atau sedang menyeberang jalan.

Pejalan kaki harus :
·      berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
·      mempergunakan bagian jalan yang paling kiri apabila mendorong kereta dorong;
·      menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
·      Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas.

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:
·      Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
·      Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
·      Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
·      Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
·      Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Syarat usia Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan ditentukan paling rendah sebagai berikut:
·      usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
·      usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
·      usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

Syarat tambahan:
·      Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
·      Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi:
·      Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
·      Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
·      Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
·      usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
·      usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
·      usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.

Syarat tambahan SIM Umum:
·      Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
·      untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
·      untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin
·      Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
  
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut:
·      Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
·      Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
·      Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;
·      Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B I; atau

·      Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor ang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan sampaikan komentar, saran, atau kritik anda disini. terima kasih atas partisipasinya.