Jadi nasabah


Proses menjadi nasabah asuransi jiwa cukup sederhana. 

Berikut tahapan-tahapan umum yang dilalui untuk menjadi nasabah: 

  1. Calon nasabah menyadari kebutuhan akan asuransi jiwa. 
  2. Calon nasabah menghubungi agen asuransi untuk mendiskusikan solusi paling tepat bagi kebutuhan calon nasabah. 
  3. Agen akan membuat beberapa alternatif proposal/ilustrasi asuransi untuk didiskusikan dengan calon nasabah. Apabila calon nasabah telah menemukan ilustrasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya, calon nasabah diminta untuk menandatangani ilustrasi tersebut. 
  4. Proses selanjutnya, nasabah diminta melengkapi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  5. SPAJ dan dokumen-dokumen yang sudah dilengkapi calon nasabah dikirim ke kantor pusat Allianz untuk diproses lebih lanjut. 
  6. Dalam beberapa hari kerja, Allianz akan merespon SPAJ yang dimasukkan, apakah ada tambahan informasi yang dibutuhkan (misalnya dibutuhkan tes kesehatan, dll) atau data sudah lengkap. 
  7. Setelah data lengkap, underwriting akan menganalisa permohonan asuransi jiwa dan mengeluarkan keputusan apakah menerima, menerima dengan syarat/premi tambahan, menunda, atau menolak permohonan. 
  8. Keputusan underwriting dikomunikasikan ke cabang Allianz dan agen untuk diteruskan kepada calon nasabah. 
  9. Apabila calon nasabah menyetujui keputusan dari Allianz maka polis akan diterbitkan, dicetak, dan dikirim kepada calon nasabah. Setelah diterbitkan, calon nasabah masih memiliki waktu 21 hari apabila ingin membatalkan polis. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan sampaikan komentar, saran, atau kritik anda disini. terima kasih atas partisipasinya.