Menjadi nasabah

Tahapan menjadi nasabah asuransi jiwa sangatlah sederhana. Calon nasabah hanya perlu datang kepada agen berlisensi untuk mendiskusikan kebutuhannya. Agen akan memberikan masukan mengenai solusi terbaik atas kebutuhan calon nasabah, termasuk dengan menyiapkan ilustrasi asuransi untuk didiskusikan bersama. 


Setelah ditemukan solusi paling tepat, calon nasabah hanya perlu mengisi formulir SPAJ dan melengkapi dokumen identitas diri. Setelah itu tinggal menunggu hasil analisa resiko dari Allianz dan selanjutnya polis akan diterbitkan.

Berikut ini beberapa informasi terkait pengajuan asuransi jiwa tersebut.

1. Dokumen yang dibutuhkan
  • SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) atau SPAK (Surat Permintaan Asuransi Kesehatan) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Proposal ilustrasi asuransi yang telah ditandatangani.
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
  • Bukti setor pembayaran premi pertama (setoran ini akan dikembalikan apabila polis batas diterbitkan)
2. Dokumen tambahan (apabila dibutuhkan saja)
  • Fotokopi surat nikah (jika menyertakan pasangan)
  • Fotokopi akta kelahiran (untuk peserta anak-anak)
  • Fotokopi kartu keluarga (untuk polis satu keluarga)
  • Surat kuasa pendebetan rekening dan fotokopi halaman pertama buku tabungan (jika cara bayar menggunakan autodebet tabungan Mandiri, BCA, Danamon)
  • Surat kuasa pendebetan kartu kredit dan fotokopi kartu kredit (jika cara bayar menggunakan debet kartu kredit)
  • Fotokopi hasil tes kesehatan, cek lab, atau surat keterangan dokter (jika dalam 5 tahun terakhir pernah memeriksakan kesehatan atau dirawat di rumah sakit)
3. Proses Pengajuan SPAJ
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen (1-2 hari kerja)
  • Entri data (1-2 hari kerja)
  • Underwriting (proses seleksi resiko) dgn kemungkinan keputusan disetujui, ditunda, ditolak, diterima dengan premi tambahan (2 hari kerja, dengan syarat dokumen sudah lengkap)
  • Keputusan dan surat penawaran dikomunikasikan ke agen dan nasabah (sd 14 hari kerja)
  • Surat akseptasi dan pencetakan polis (5 hari kerja)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan sampaikan komentar, saran, atau kritik anda disini. terima kasih atas partisipasinya.